Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi pajak kabupaten/kota, kita ketahui, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Menjadi Pajak Daerah efektif dimulai pada tanggal 1 Januari 2014. Hal tersebut diatur pada pasal 182 yang berbunyi MENKEU dan MENDAGRI mengatur tahapan persiapan pengalihan dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
“Untuk Kabupaten Batang, pengalihan ini akan kita laksanakan secara efektif mulai tahun 2013 ini.Kita sudah siap untuk mengelola PBB-P2. Kesiapan ini kita buktikan dengan telah disahkannya Perda tentang PBB P2 ini, serta kesiapan instrumen lainnya,” kata Wakil Bupati Batang Soetadi SH,MM saat acara Peresmian Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Menjadi Pajak Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 di Pendopo Kantor Bupati, Kamis 17 Januari 2013.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah pusat mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah daerah. Kewenangan tersebut antara lain proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan. Subjek pajaknya sama, yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Obyeknya adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Disampaikan Wabup H. Soetadi, bahwa tarif PBB selama ini adalah tunggal, yaitu 0,5%. Saat ini, dalam pengelolaan oleh pemda, maka tarifnya paling tinggi menjadi 0,3% (sesuai dengan UU PDRD). Sedangkan keuntungan yang diperoleh Pemkab adalah bahwa penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke kas daerah. “Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) kita hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%,” tutur Wabup H. Soetadi. “Hal ini tentunya memberikan keuntungan yang baik bagi kita. Kita bisa lebih optimal dalam menggali potensi PBB P2, sehingga akan meningkatkan PAD kita. Semua ini tentu akan kita imbangi dengan pelayanan yang lebih baik,” pungkas Wabup.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak I Jawa Tengah Dr. Drs. Sakli Anggoro mengatakan pengalihan PBB P2 merupakan amanah Undang–undang No 28 tahun 2009. Di Jawa Tengah sudah 11 kabupaten/kota yang PBB P2-nya dialihkan menjadi pajak daerah.
Disampaikan Anggoro, pengalihan PBB P2 dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten/ Kota bisa lebih memberdayakannya, karena pemerintah setempat dinilai lebih optimal dalam penarikan pajak tersebut. Bukan itu saja. Kesiapan SDM dan perangkat lainya juga harus dimiliki, sehingga bisa lebih maksimal lagi dan lebih memudahkan dalam penarikan PBB P2 secara optimal.
Direktur Kepatutan Bank Jateng, Ir. Arso Budiono mengatakan masuknya PBB P2 menjadi tugas pihaknya untuk mengembangkan pelayanan bank secara lebih luas lagi. Untuk itu, pihaknya lebih berkomitmen untuk membuka kantor kas lagi di setiap kecamatan. Guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Batang Bank Jateng juga berencana menyediakan mobil keliling yang terhubung secara online.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Batang, Sutaat. Ak. mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui proses cetak SPPT dan STTS secara online, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembayaran PBB, memberikan contoh bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Batang bisa menjadi panutan dalam pembayaran PBB tanpa harus menunggu jatuh tempo, menumbuhkembangkan kepatuhan wajib pajak dalam mematuhi kewajiban membayar pajak, serta koordinasi antar SKPD dan instansi terkait dalam upaya pelunasan PBB.
Sutaat juga melaporkan penyerahan hibah kendaraan kepada instansi vertikal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang yaitu, bantuan 24 sepeda motor kepada Kepolisian Resort Batang, 1 unit truk kepada Kodim 0736 Batang, 1 unit mobil dan 5 sepeda motor kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rowo Belang, serta 1 unit sepeda motor kepada Pos Pengamatan Angkatan Laut Pantai Sigandu Batang
Sumber : (Batangkab.go.id)
Post a Comment