0



Ironis bocah 8 tahun melakukan tindak asusila Jusuf Kalla meradang-Sungguh ironis Negeri ini dari kasus pertikaian antara KPK Vs Kapolri dari jilid 1 s/d jilid 2 yang tidak kunjung habis, sampai timbulnya praperadilan tentang penggugatan KPK yang ternyata KPK sendiri kalah oleh gugatan itu.

Kini muncul lagi peristiwa aneh yang mengejutkan, baru-baru ini muncul tindakan asusila yang dilakukan oleh bocah yang baru berumur delapan tahun, coba anda bayangkan apa mungkin bocah sekecil itu melakukan tindakan asusila pada lawan jenisnya, baik itu bentuk pencabulan atau apalah istilah dalam dunia hukumnya. Sejenak saya berfikir bahwa pada dasarnnya seorang bocah atau anak kecil itu semua prilaku dan tindakannya adalah merupakan proses bermain. Dan dari proses bermain itu si anak akan terangsang daya ingat otaknya dan akan mengembangkan daya imajinasi dan kreatifitasnya. Dan perlu di ketahui mereka bocah yang pada usia sekecil itu masih lugu dan belum ada maksud tindakan apapun, baik kejahatan ataupun pelecehan sexsual.

Dilihat dari tindakan ini pasti ada yang mengarahkan tindakan tersebut dari belakang layarnya. Dan mungkin si sutradara sengaja untuk bikin sebuah sensasi atas tindakanya. Entah itu berupa kecanduan adengan asusial, ataupun cuma pemuas hasrat nafsunya. Atau yang lebih parah lagi dia mengalami gangguan jiwa .

Ternyata UUD tentang asusila dan pornografi belum dapat memberikan efek apapun, walaupun pada dasarnya sangsi dan dendanya pun jelas. Apakah undang-undang tersebut kurang dalam penangannya sampau masyarakat seolah tidak takut dan tidak peduli akan undang-undnag tersebut atau meraka belum tahu akan adanya undang-undang tersebut.

Sampai-sampai kasus yang mungkin bisa dibilang sepela dan juga dibilang berat karena menyangkut moral dan nama baik suatu negara, berdampak menimbulkan reaksi pada wakil persiden kita
Pak Jusuf Kalla yang bisas dipanggil JK memrikan reaksi keras akan kasusu ini.

Dan Perlindungan Anak (KPAI)  Komisi perlindungan Anak Indonesia telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kakus ini. Karena tindakan tersebut sudah termasuk tindakan kejahatan dan dengan pasal berlapis karena sengaja menyebarkan video tersebut ke jejaring sosial media dan mengunggahnya diinternet.

Post a Comment

 
Top